FAI GELAR FGD STAKEHOLDER DAN NADZIR WAKAF
PONOROGO
Wakaf
merupakan salah satu instrument kesejahteraan sosial yang disyariatkan Islam, berupa kegiatan
menyalurkan harta dengan ketentuan tahbis al-ashl wa tashbil al-tsamrah
atau menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya, sebagaiman diindakasikan
oleh hadits nabi. Hal ini menjadikan harta wakaf abadi dan tidak berkurang,
sementara manfaatnya dapat terus mengalir
“sampai jauh” tanpa adanya batas
dan dapat terus dikembangkan.
Di
Indonesia, wakaf memiliki potensi yang sangat besar. Data wakaf mutakhir yang
diperoleh dari SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) Kemenag RI tertanggal 23 April 2019 menyebut adanya wakaf
tanah di 359.607 lokasi dengan luas 48.492.08 hektar, yang 62,47 persen diantaranya telah bersertifikat.
Sementara itu wakaf tunai (cash waqf) memiliki potensi 180 triliun, sebagaimana
disebut Republika Online pada 16 Oktober 2018. Dengan melihat jumlah
penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim, potensi tersebut bukanlah suatu
impian yang mustahil diwujudkan jika para nadzir wakaf selaku pengelola harta
dan asset wakaf dapat bertindak secara professional dan amanah sehingga memicu
adanya trust dari para wakif (donator) baru untuk berderma dan menyerahkan
harga yang dimiliki.
Permasalahan
pengelolaan wakaf yang berkenaan dengan nadzir wakaf secara umum adalah
profesionalisme nadzir dan transparansi manajemen. Profesionalisme nadzir
sering dipertanyakan seiring dengan peran ganda mereka dalam menjalani profesi
ini. Hal ini berarti bahwa profesi nadzir wakaf dianggap sampingan, sehingga
kurang serius digeluti. Sementara itu permasalahan transparansi manajemen wakaf yang menghadirkan jaminan
kepercayaan dalam pengelolaan aset belum menjadi fokus dan perhatian, sehingga pelaporan tentang penggunaan asset dan
perkembangannya seringkali terabaikan.
Sebagai
bentuk kepedulian terhadap pengelolaan wakaf di tingkat regional Ponorogo,
Fakultas Agama Islam menyelenggarakan
FGD Stakeholder dan Nadzir Wakaf Ponorogo berkenaan dengan manajemen
asset Wakaf Produktif, pada Rabu 24 April 2019. Acara yang diikuti oleh para
nadzir Wakaf dari berbagai pihak seperti pesantren (Gontor, Ngabar,
Arrisalah, Darul Fikri, al-Iman), ormas (NU dan Muhammadiyah), dan para
pemangku kebijakan seperti Kemenag Ponorogo, Badan Wakaf Ponorogo, Asosiasi
Nadzir dan para pakar wakaf.
Kegiatan yang dibuka
oleh Kasi Gara Kemenag Ponorogo dan diawali oleh sambutan Dekan FAI Unmuh
Ponorogo memiliki tujuan yang diantaranya adalah: menjalin silaturrahim antara
para stakeholder dan nadzir wakaf Ponorogo; memetakan potensi masalah dalam
manajemen asset wakaf; serta menjaring masukan berharga bagi penyusunan sebuah
sistem manajemen aset wakaf yang komprehensif.Berikut Foto-foto kegiatan FGD STAKEHOLDER DAN NADZIR WAKAF PONOROGO :